Hukum Keluarga yang Bekerja Di Bank Ribawi
HUKUM TINGGAL BERSAMA KELUARGA YANG BEKERJA DI BANK RIBAWI
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika biaya listrik sebuah keluarga ditanggung oleh anak sulung yang hasilnya berasal dari kerja di bank, bagaimana anggota keluarga yang lain dalam memanfaatkan listrik di rumah tersebut? Apakah termasuk juga dalam kategori memakan harta yang haram juga? Bagaimana hukumnya tinggal bersama keluarga pemakan harta haram dan penentang Sunnah? Saya takut shalat saya tidak diterima?
Jawaban.
Uang yang dihasilkan dari bekerja di bank ribawi termasuk harta yang haram likasbihi (karena cara memperolehnya). Uang ini tidak termasuk harta yang haram li’ainihi (karena zatnya), seperti uang curian, bangkai dan minuman memabukkan. Harta yang haram karena zatnya (li’ainihi) tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun. Sedangkan harta yang haram karena cara memperolehnya (likasbihi) hanya haram dipakai oleh orang yang memperolehnya langsung.
Sehubungan dengan pertanyaan, uang itu hanya haram dipakai oleh si anak sulung yang bekerja di bank ribawi. Adapun jika uang itu sampai kepada orang lain dengan cara yang halal, misalnya sebagai hadiah atau nafkah, orang lain boleh memakai uang itu.[1] Dasar hukumnya adalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima undangan orang-orang Yahudi dan memakan makanan yang dihidangkan mereka, padahal orang-orang Yahudi pada umumnya berpenghasilan tidak bersih, baik dari riba maupun yang lain.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ ، وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan tidak memakan sedekah. Seorang wanita Yahudi di Khaibar menghadiahkan kepada beliau kambing panggang yang telah diracuninya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memakan sebagian dagingnya. [HR Abu Dawud no. 4512 dengan sanad shahih].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging yang dihidangkan karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu bahwa daging itu telah diracuni. Namun dengan penjagaan Allâh Azza wa Jalla , daging tersebut tidak membuat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Hadits ini menunjukkan bahwa daging yang kemungkinan besar diperoleh secara tidak halal oleh si Yahudi, menjadi halal saat dimakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena telah berpindah kepemilikan dengan cara yang sah, yaitu hadiah.
Dengan demikian, tidak masalah bagi keluarga tersebut untuk memanfaatkan listrik yang beban biayanya ditanggung oleh si anak sulung, karena uang tersebut telah berpindah kepada mereka dengan cara yang halal, yaitu nafkah. Apalagi jika keluarga itu tidak punya pemasukan lain untuk menutupi kebutuhan ini.
Adapun tinggal di rumah pemakan harta haram yang disebut dalam pertanyaan, sudah dijelaskan di depan bahwa yang dihukumi berdosa hanya si anak sulung saja, sementara yang lain tidak berdosa. Hendaklah anggota keluarga yang lain menasihati si sulung dengan lemah lembut agar meninggalkan pekarjaannya dan mencari pekerjaan yang halal. Jika dia meninggalkan pekerjaan itu karena Allâh, insya Allâh akan mendapatkan ganti yang lebih baik. Betapa banyak orang yang jatuh dalam kesalahan karena belum tahu hukumnya, jadi mereka memerlukan kelemah lembutan saat dinasihati. Apalagi di masyarakat kita, bekerja di bank ribawi masih dilihat sebagai perkara lumrah, bahkan di tengah keluarga yang cukup agamis.
Jangan biarkan saudara tercinta terancam laknat dan siksa. Nasihat adalah barang berharga, maka kita memberikannya kepada orang-orang yang kita cintai. Jangan bosan-bosan menyampaikan nasihat kepadanya dengan berbagai cara dan doakanlah agar hatinya terbuka untuk menerima hidayah dan menaati ajaran agama. Jika nasihat sudah dilakukan, tidak perlu khawatir shalat kita tidak diterima; karena kita tidak menanggung dosa orang lain. Semoga Anda sekeluarga dibimbing kepada ridha Allâh dan dijauhkan dari neraka. Amin.
Wallâhu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XVII/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin dalam al-Qaulul-Mufid (2/352) dan Tafsir Surat al-Fâtihah dan al-Baqarah (1/198).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4472-hukum-keluarga-yang-bekerja-di-bank-ribawi.html